Kamis 08 Apr 2021 16:07 WIB

Tiba di Lapas, Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri

Imam Nahrawi jalani isolasi mandiri setelah tiba di lapas.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Tiba di Lapas, Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri. Foto: Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tiba di Lapas, Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri. Foto: Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak, mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi, telah tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung menjalani isolasi mandiri. Diketahui hasil swab antigen yang dilakukan di Lapas Sukamiskin terhadap yang bersangkutan negatif.

"Iya (sudah tiba), yang pasti beliau sudah ini kita lakukan swab antigen, apakah dia negatif atau positif, posisi negatif," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, saat dihubungi, Kamis (8/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, swab antigen terhadap narapidana yang baru masuk ke lapas merupakan persyaratan. Selain itu, selanjutnya yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri.

"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kita isolasi mandiri di sel tahanannya. Ruang gerak dibatasi selama 14 hari," katanya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim di tingkat MA, hukuman tambahan diberikan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement