REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kasus Denny Siregar (DS) terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin sampai, saat ini, tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Hal ini menunjukkan kalau kepolisian bekerja secara tidak profesional.
"Ya, kepolisian dalam kasus ini menunjukkan ketidakprofesionalannya karena pilih kasih dalam menegakan hukum. Masa Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Denny belum diproses hukum dan dipanggil sampai saat ini. Padahal, kasusnya sama," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (8/4).
Dia mengatakan, seharusmya pihak kepolisian tidak diskriminatif pilih bulu dalam menegakan hukum siapa saja. Termasuk DS yang sudah banyak disoroti masyarakat yang harus diproses secara hukum.
"Kepolisian jangan membuat malu dunia penegakan hukum karena sikapnya yang pilih kasih ini jelas merusak citra hukum di masyarakat," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri pada hari ini mengungkap unggahan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dijadikan tersangka penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berakhir rusuh pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu. Ada sembilan orang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Ada dua laporan polisi dan empat tersangka. Kita lakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Kesembilan tersangka tersebut adalah petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP), Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KH), Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW). Dalam konferensi pers tersebut, mereka tampak mengenakan baju warna orange khas tahanan dengan tangan terborgol.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, belum menerima pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik santri oleh pegiat sosial Denny Siregar dari Polda Jawa Barat (Jabar). Padahal, sebelumnya Polda Jabar menyatakan telah melimpahkan kasus ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kasus tersebut dilakukan di Jakarta.
"Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Awalnya, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Kota Tasikmalaya tersebut ditangani Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Kemudian, proses hukum Denny Siregar itu rencananya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.