Kamis 08 Apr 2021 17:35 WIB

Pengamat Anggap Wajar Penolakan Polri atas Usul TP3

Polri tak ingin ada pihak lain yang ikut campur melakukan penyidikan. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto setuju dengan penolakan Polri atas usulan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI). TP3 mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan penyidik KPK yang telah kembali ke Mabes Polri untuk mengusut kasus unlawful killing. 

Menurut Bambang, Polri tak ingin ada pihak lain yang ikut campur melakukan penyidikan. Walau itu anggota kepolisian sendiri yang telah menuntaskan masa tugasnya di KPK dan kembali ke Mabes Polri. 

"Siapapun (tidak boleh ikut campur). Kewenangan pada penyidik. Pihak lain tidak punya kewenangan mengatur-atur proses penyidikan," kata Bambang pada Republika, Kamis (8/4).

Bambang menyampaikan, Polri tak ingin TP3 seolah menyetir langkah-langkah penyidikan. Oleh karena itu, Polri menolak usulan TP3 dengan tegas.