REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto setuju dengan penolakan Polri atas usulan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI). TP3 mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan penyidik KPK yang telah kembali ke Mabes Polri untuk mengusut kasus unlawful killing.
Menurut Bambang, Polri tak ingin ada pihak lain yang ikut campur melakukan penyidikan. Walau itu anggota kepolisian sendiri yang telah menuntaskan masa tugasnya di KPK dan kembali ke Mabes Polri.
"Siapapun (tidak boleh ikut campur). Kewenangan pada penyidik. Pihak lain tidak punya kewenangan mengatur-atur proses penyidikan," kata Bambang pada Republika, Kamis (8/4).
Bambang menyampaikan, Polri tak ingin TP3 seolah menyetir langkah-langkah penyidikan. Oleh karena itu, Polri menolak usulan TP3 dengan tegas.
"Maka dari itu, wajar lah kalau kepolisian menolak. Karena kewenangan pada penyidik kepolisian tidak bisa diatur-atur oleh pihak lain," ujar Bambang.
Bambang menyebut, TP3 hanya bisa sebatas memberi saran dan kritik terhadap proses penyidikan. TP3 tak bisa menyemplungkan diri dalam penyidikan.
"Pihak lain perannya hanya sebatas memberi masukan dan kontrol bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan kepolisian itu wajar, logis, transparan dan akuntabel," ucap Bambang.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak semua penyidik dapat mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Itu disampaikan usai Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan-mantan penyidik KPK yang telah kembali ke Polri.
"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Jadi, tidak bisa seseorang 'ya udah saya mau jadi penyidik' tidak bisa, semua diatur di dalam KUHAP," kata Ramadhan menegaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Awalnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
Untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.
Adapun dua tersangka tersisa belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut, polisi mengklaim memiliki pertimbangan sendiri.