REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, menolak usulan agar tenaga honorer diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tjahjo menilai langkah tersebut bertentangan dengan sistem meritokrasi yang pada dasarnya menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setelah memenuhi persyaratan, penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kata Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Tjahjo juga menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi CPNS secara langsung dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa.
"Di samping itu pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah karena peluang mereka tertutup dengan dilakukannya pengangkatan tenaga honorer tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenpan-RB menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi II DPR. Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
"Harapan kami pemerintah dan DPR RI akan siap bekerja bersama-sama memberikan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam rangka membangun ASN yang profesional dalam rangka pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan layanan publik," ucap Tjahjo.