Rabu 27 Sep 2023 15:34 WIB

Pemerintah tak Masukkan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer ke Revisi UU ASN

DPR menegaskan revisi UU ASN jadi payung hukum penyelesaian tenaga honorer.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, keduanya juga bersepakat untuk tak memasukkan norma terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ke revisi tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, frasa "paruh waktu" berkaitan dengan jam kerja dan dinilai terlalu teknis. Karenanya, konsep PPPK paruh waktu diusulkan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga

"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara penuh waktu sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU ini," ujar Azwar dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU ASN, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, ia berterima kasih kepada Komisi II yang mengusulkan adanya norma baru terkait PPPK paruh waktu. Apalagi, tujuan utamanya untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga honorer.

"Kami memahami bahwa salah satu latar belakang adanya perubahan undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu, kami sangat berterima kasih," ujar Azwar.

"Namun demikian pencantuman frasa paruh waktu dalam UU ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka waktu panjang," ujarnya menambahkan.

Kendati demikian, revisi UU ASN memiliki tujuan besar untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, dan profesional.

"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata. Dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah, untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," ujar Azwar.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, prioritas dari undang-undang tersebut adalah untuk menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer. Apalagi jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta.

"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar Doli.

Karenanya, ia berharap pemerintah segera menyusun draf peraturan pemerintah terkait PPPK paruh waktu. Untuk kemudian dikonsultasikan dengan Komisi II pada masa sidang berikutnya.

"Di awal masa sidang berikutnya, agenda Komisi II adalah rapat kerja yang diawali konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan terhadap rancangan peraturan pemerintah itu," ujar Doli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement