Ahad 11 Apr 2021 12:40 WIB

Mudik Dilarang, AP II Tata Sistem Penerbangan

AP II akan menerapkan A-CDM sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terkait hal tersebut, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan penyesuaian, salah satunya dengan menata sistem penerbangan.

"AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, A-CDM dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Awaluddin menuturkan, seluruh stakeholders seperti operator bandara, maskapai, Airnav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah trafik padat atau tidak,” jelas Awaluddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement