REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengakui bahwa perusahaanya tidak berpengalaman dalam mengurus pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako atau bantuan lainnya. Hal tersebut Ardian sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Aziz menanyakan kepada Ardian ihwal bidang usaha yang digeluti perusahannya. Kepada jaksa, Ardian mengaku perusahaannya bergerak di bidang transportasi serta distribusi pupuk.
"PT Tiga Pilar Utama ini di bidang usahanya apa?" tanya Aziz.
"Perdagangan komoditas, transportasi darat, dan membantu distribusi pupuk," jawab Ardian.
"Saat jadi dirut, apa salah satu jenis usahanya merupakan pengerjaan bansos?" tanya jaksa kepada Ardian.
"Kami awalnya menyiapkan penggilingan beras di Serang," jawab Ardian.
Tak puas dengan jawaban Ardian, jaksa kembali menekankan apakah PT Tiga Pilar pernah menjadi atau ditunjuk atau bidang usahanya terkait dengan penyediaan sembako. Ardian pun mengakui bahwa perusahaannya tidak pernah menggelutinya.
"Apakah PT Tigapilar pernah menjadi atau ditunjuk dalam bidang usaha terkait penyediaan sembako?" cecar jaksa, dan dijawab "tidak" oleh Ardian.
Dalam persidangan, Ardian menuturkan pada Agustus 2020 dirinya mulai tertarik pada pengadaan bansos. Saat itu, Ardian pun bertemu dengan Helmi Rivai, Ardian serta seorang pihak swasta bernama Ria yang ia ajak untuk meyakinkan Helmi agar dia bisa ikut dalam proyek bansos di Kemensos.
Alasan dirinya membawa Ria lantaran Ria sudah pernah terlibat sebagai penyedia barang bansos di Kementerian Sosial pada tahap-tahap sebelumnya. Ardian menyebut Ria memiliki usaha penggilingan beras di Serang, Banten.
"Ibu Ria merupakan pemasok salah satu penyedia jasa di tahap-tahap sebelumnya, untuk beras dan barang lainnya," ucap Ardian.
"Saat ketemu Helmi sudah bawa nama Ria buat meyakinkan sudah punya vendor?" tanya jaksa.
"Betul, saya perkenalkan bahwa bu Ria sudah siapkan barang-barangnya," jawabnya.
Mendengar jawaban Ardian, jaksa pun heran lantaran Ardian membawa vendor lain untuk nantinya bekerja dalam pengadaan bansos. Menurut Ardian hal itu sebagai strategi bisnis.
"Bawa nama Ria ke Helmi untuk apa?" cecar jaksa.
"Saat itu ibu Ria bisa mengusahakan bansos, dia tanya ke saya kesiapannya sudah ada. Jadi saya bawa ke Pak Helmi, " jawabnya.
"Saat itu orang lain yang siap bukan saudara?" tanya jaksa lagi.
"Iya, bisnis kan begitu Pak, kesiapan harus kita siapkan, " jawabnya.
Ardian sebelumnya didakwa menyuap Eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.