Selasa 13 Apr 2021 07:39 WIB

OJK: Kredit Segmen Menengah Belum Tersentuh Stimulus

Kredit segmen menengah memiliki rentang plafon Rp 500 juta-Rp 25 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan akibat dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM. Adapun stimulus itu meliputi pertambahan kredit usaha rakyat (KUR) maupun subsidi bunga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kredit segmen menengah dengan rentang plafon Rp 500 juta hingga Rp 25 miliar masih belum tersentuh stimulus. Maka itu, OJK mengusulkan program kredit untuk usaha menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan pemerintah.

Baca Juga

“OJK mendorong Himbara berbicara dengan lembaga penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/4).

Wimboh juga optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata.

Selain itu, untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan.

Terdapat enam pokok dari surat edaran regulator itu. Pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada satu pilar. 

“Artinya hanya ketepatan membayar pokok ataupun bunga hingga 31 Maret 2022,” ucapnya.

Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement