Rabu 14 Apr 2021 04:06 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Titik Sekat Mudik

Bekasi merupakan daerah transisi warga dari Jakarta ke timur Jawa.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas kepolisian mengarahkan pemudik bersepeda motor untuk berbalik arah di daerah Bulak Kapal. ilustrasi
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Petugas kepolisian mengarahkan pemudik bersepeda motor untuk berbalik arah di daerah Bulak Kapal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi mempersiapkan rencana operasi untuk mencegah warga yang mudik pada lebaran tahun ini. Kota Bekasi merupakan daerah transisi masyarakat yang hendak pergi ke timur pulau Jawa dari Jakarta.

“Dishub membuat rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar,” Selasa (13/4).

Baca Juga

Dadang mengatakan, beberapa titik perbatasan akan disekat. Para personil akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktivitas mudik.

"Skema rencana operasi kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan edit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, wilayahnya tak bisa disekat lantaran jalur transmisi antara Jakarta dan Kabupaten Bekasi.

“Gak bisa (disekat) kita mah daerah transmisi lintasan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (5/4).

Pepen sapaan akrabnya, hanya akan memberikan imbauan serta menerapkan sanksi sosial. Sanksi itu akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik terus kita turun juga imbauan kalau ada sanksi sanksi lain ya sanksi sosial paling,” tutur dia.

Adapun, rencana penyekatan ini merupakan aturan turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan ini, terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran. Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement