REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 financial technology (fintech) bodong sepanjang 2020. Hal ini mengingat masih terus bermunculan praktik investasi ilegal dan banyaknya masyarakat yang terjaring.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan Satgas Waspada Investasi (WI) hal tersebut tak serta-merta menghentikan kegiatan investasi ilegal dan fintech bodong di Indonesia.
"Satgas waspada investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal, berarti lebih dari satu setiap harinya. Kemudian menghentikan 1.200 fintech ilegal, artinya dalam satu hari ada tiga sampai empat yang sudah ditutup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4).
Tirta menyebut hal serupa juga terjadi pada fintech bodong. Adapun jumlahnya semakin hari juga jauh lebih banyak ketimbang investasi ilegal.