Rabu 14 Apr 2021 17:08 WIB

Satgas: Intervensi Terhadap Vaksin Nusantara Wewenang BPOM

Seluruh kaidah ilmiah harus diikuti sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayakan dari setiap vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19. Pernyataan satgas ini merespons terlibatnya sejumlah anggota DPR dalam uji klinis vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (14/4) pagi tadi. 

Berlanjutnya uji klinis ini kembali memunculkan polemik karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terakhir kali menginstruksikan tim peneliti menyetop sementara proses pengembangan Vaksin Nusantara. Alasannya Vaksin Nusantara belum memenuhi cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices), praktik laboratorium yang baik (good Laboratory Practices), dan aspek good clinical practices.

"Terkait vaksin Nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan. Prinsipnya, pemerintah memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayanan dari setiap vaksin," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (14/4). 

Ia menambahkan, dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia, termasuk juga vaksin Nusantara, seluruh kaidah ilmiah harus diikuti sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Diberitakan, sejumlah anggota DPR mengikuti tahapan uji klinis vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/4) pagi. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengeklaim, seluruh fraksi mendukung tahapan uji klinis Vaksin Nusantara.

Namun sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris justru membantah kabar Komisi IX telah menyepakati Vaksin Nusantara. Hal itu disampaikan Charles menyusul adanya rencana sejumlah anggota Komisi IX divaksinasi Vaksin Nusantara hari ini.

"Komisi IX tidak pernah menyepakati secara kolektif untuk ikut vaksinasi Vaksin Nusantara," ujar Charles saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Menurutnya adanya pimpinan/anggota Komisi IX yang mengikuti vaksinasi itu dilakukan secara pribadi dan tidak mewakili Komisi IX DPR RI. Charles menegaskan Poksi IX PDI Perjuangan DPR RI secara kolektif tidak mengikuti vaksinasi Vaksin Nusantara.

"Hal ini sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh bapak presiden bahwa uji klinis vaksin harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah-kaidah saintifik," ujar Charles. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement