REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka tiga kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Ketiga terdakwa segera menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga terdakwa itu yakni mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara, serta dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo menyatakan, pada Rabu (14/4) siang, pihak PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Jakarta akan segera menyusun susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan ketiga terdakwa. "Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara Tipikor Bansos tersebut," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (14/4).
"Info lanjut nama Majelis Hakim dan hari sidang pertamanya ditetapkan Majelis Hakim akan saya info lanjut," tambah Bambang.
Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.