Kamis 15 Apr 2021 14:56 WIB

Menkumham Optimistis Satgas BLBI Mampu Tagih Rp 110 T

Ada enam mancam bentuk aset hak tagih BLBI senilai Rp 110 triliun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja Komisi I dan Komisi III DPR di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Raker gabungan tersebut untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Konfederasi Swiss.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja Komisi I dan Komisi III DPR di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Raker gabungan tersebut untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Konfederasi Swiss.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meyakini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal. Ia optimistis satgas mampu menagih aset senilai Rp 110 triliun hingga tenggat waktu 2023.

"Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI di Jakarta, Kamis (15/4).

Menkumham mengatakan tim Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai tersebut termasuk tagihan-tagihan. Kemudian, mereka diberi waktu hingga 2023 untuk bekerja. Pada dasarnya, Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah tersebut sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi BLBI pada 1 April 2021.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang menyandang status tersangka yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya bernama Itjih Nursalim. Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, serta nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun.

Dari jumlah Rp 110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu terdapat pula sebanyak 12 kompleksitas persoalan penagihan termasuk jaminan yang digugat pihak ketiga.

Secara umum, rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI dilakukan berkaitan dengan penagihan utang perdata dana BLBI dimana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor. Dalam rapat tersebut hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement