Kamis 15 Apr 2021 19:00 WIB

Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Dana Bantuan Indramayu

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (15/4).

Baca Juga

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari berbagai unsur. Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April.

"Masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono; dan Carsa ES yang merupakan pihak swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan pada Agustus 2020 menetapkan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Lili menjelaskan, kedua tersangka baru yang ditetapkan kali jni bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso. Bantuan terkait pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.

Atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, proposal ini diperjuangkan oleh ABS yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar.

"Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki," kata Lili.

Carsa kemudian mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 hingga 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai sekitar Rp 160,9 miliar. Carsa sepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada ARM disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Selain itu, dia juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 Miliar.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," katanya.

Akibat perbuatan keduanya, ABS dan STA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement