REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020 setelah putusan Mahkamah Konstitusi. MK telah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah.
Menyikapi pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang tersebut, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menegaskan pihaknya akan memonitor jalannya PSU dan pengitungan suara ulang, khususnya mengenai konten-konten negatif yang muncul di tengah pelaksanaan PSU.
Pelaksanaan PSU di berbagai daerah, menurut Gunawan, memang tidak mendapatkan sorotan publik sebagaimana saat pelaksanaan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 lalu. Namun pihaknya akan memonitor pelaksanaan PSU, khususnya di media digital.
“Meskipun tidak seramai saat Pemilihan 9 Desember 2020 lalu, potensi munculnya hoaks, disinformasi terkait PSU tetap ada. Kami mengawal dan memonitor 24 jam konten-konten di media digital agar PSU berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar Gunawan dalam rilisnya, Kamis (16/4).
Beberapa daerah yang memiliki potensi kerawanan konflik menjadi perhatian serius Kominfo, seperti PSU di Provinsi Kalimantan Selatan dan daerah-daerah di Papua.
Berdasarkan data yang disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui siaran persnya, sembilan daerah akan menggelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan suara ulang pada April 2021. Kabupaten Sekadau akan melangsungkan penghitungan suara ulang pada 12 April.
Sementara, sembilan daerah itu antara lain Kabupaten Teluk Wondama (8 April), Morowali Utara (12 April), Labuhan Batu (24 April), Penukal Abab Lematang Ilir (21 April), Rokan Hulu (21 April), Mandailing Natal (24 April), Indragiri Hulu (20 April), Labuhan Batu Selatan (24 April), Halmahera Utara (28 April), dan Kota Banjarmasin (28 April).
Kemudian, PSU di Provinsi Jambi dijadwalkan pada 5 Mei. Selain itu, PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel berlangsung pada 14 Juli dan 23 Juni. Sedangkan, jadwal PSU di Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan.