REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bagi seluruh kepala perangkat daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota agar tidak mengadakan buka puasa maupun sahur bersama. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19/SE/2021 tentang Imbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Kegiatan Acara Buka Puasa/Sahur Bersama. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Seksa) Provinsi DKI Marullah Matali pada Kamis (15/4).
"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip Republika, Jumat (16/4).
Surat edaran tersebut juga mengimbau PNS untuk buka puasa/sahur secara mandiri atau bersama keluarga di rumah dan tidak mengikuti acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain. Aturan itu berbeda dengan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelumnya.