REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bagi seluruh kepala perangkat daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota agar tidak mengadakan buka puasa maupun sahur bersama. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19/SE/2021 tentang Imbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Kegiatan Acara Buka Puasa/Sahur Bersama. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Seksa) Provinsi DKI Marullah Matali pada Kamis (15/4).
"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip Republika, Jumat (16/4).
Surat edaran tersebut juga mengimbau PNS untuk buka puasa/sahur secara mandiri atau bersama keluarga di rumah dan tidak mengikuti acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain. Aturan itu berbeda dengan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelumnya.
Anie mengaku tidak mempersoalkan jika warga DKI Jakarta melakukan buka puasa di rumah makan maupun restoran. Ia menegaskan, kegiatan itu harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jumat (9/4).
Anies mengingatkan para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menerima pengunjung. Sebab, kata dia, selama bulan Ramadan, jam makan malam dan buka puasa berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan. Sehingga berpotensi terjadinya penularan virus corona.
"Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama sama membuka masker, sama sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan," jelas dia.
"Maka pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," kata dia.