REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan kebijakan penurunan ambang batas Bea Masuk (BM) barang kiriman yang telah diberlakukan sejak awal 2020 lalu ternyata tidak cukup untuk membendung praktik cross-border ilegal di platform e-commerce.
Penurunan ambang batas bea masuk barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi UMKM dari serbuan produk asing.
"Tahun lalu, awal 2020 kami sudah mengubah kebijakan dengan biaya tarif masuk dan transaksi yang tadinya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS itu masuk (dikenakan) pajak. Tapi ternyata itu belum cukup," kata MenkopUKM Teten Masduki dalam diskusi daring "Saatnya UMKM Bangkit Mendukung Pariwisata", Senin (19/4).
Teten mengaku pemerintah pun tengah menyusun regulasi terkait perdagangan cross-border di e-commerce. Namun ia tak merinci poin-poin soal regulasi yang dimaksud.
"Kami sedang susun regulasinya sehingga nanti produk tertentu dengan nilai seperti itu, itu tidak boleh dijual cross-border. Kami masih belum final," kata MenkopUKM itu.
Menurut Teten, upaya melindungi UMKM di dalam negeri merupakan arahan langsung Presiden Jokowi. Terlebih, beberapa waktu lalu sempat ramai soal banjirnya produk asing dengan harga sangat murah yang dijual e-commerce cross-border.
Teten mengaku kala itu pun langsung dipanggil oleh Presiden Jokowi bersama dengan Menteri Perdagangan."Saya pernah dipanggil oleh Pak Presiden dengan Mendag terkait beberapa waktu lalu, ada produk luar yang dijual e-commerce cross-border yang harganya bisa membunuh UMKM di dalam negeri, karena hampir tidak masuk akal (harganya)," katanya.
Atas kejadian itu, Teten dan Mendag pun diminta untuk menyiapkan regulasi terkait untuk bisa melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk asing."Pak Presiden sampaikan jangan sampai kita yang bangun infrastruktur supaya punya akses internet tapi kemudian ekonominya dimanfaatkan orang lain. Kami diminta siapkan regulasi, dan memang masih ada beberapa kekosongan," ungkap MenkopUKM.
Menurut Teten, arahan Presiden untuk segera mengatur kebijakan di sektor perdagangan digital memang penting dilakukan. Pasalnya, nilai pasar ekonomi digital Indonesia pada 2025 diprediksi mencapai hingga Rp1.800 triliun.
"Ini yang jangan sampai kemudian dinikmati produk luar," ujar MenkopUKM Teten Masduki.