Ahad 23 Jun 2024 17:59 WIB

Akumindo Dorong Pengawasan Ketat E-Commerce Biar tak Banjir Impor

Permendag No 31/2023 diterbitkan September 2023, revisi dari Permendag No. 50/2022.

Red: Lida Puspaningtyas
Pengguna e-commerce. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Putranto
Pengguna e-commerce. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan pengawasan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 terhadap platform e-commerce atau lokapasar dapat ditingkatkan untuk mencegah banjirnya produk impor.

“Sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perlu ditingkatkan pengawasannya untuk penerapan ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero kepada Antara di Jakarta, Ahad (23/6/2024).

Baca Juga

Pemerintah, kata Edy, telah menerbitkan regulasi agar produk impor tidak membanjiri pasar dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, yakni dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Edy mengatakan, salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan harga di bawah 100 dolar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan harga di bawah 100 dolar AS saat ini menjadi pasar khusus produk dalam negeri.