REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Bogor harus kooperatif dalam menyampaikan laporan harian kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Hal itu terkait hasil tes usap (swab test) seluruh pasien.
Sehingga, dia menegaskan, laporan ke kepolisian atas tes usap Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor pada November 2020, dilakukan karena alasan tidak kooperatif. RS Ummi terkesan menutup-nutupi hasil tes usap HRS.
"Tahu nggak Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan siapa? RS Ummi. Yang dilaporkan itu RS Ummi karena RS Ummi tidak kooperatif," kata Bima ketika ditanya perihal laporannya ke kepolisian atas pelaksanaan tes usap HRS di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/4). Bima tidak menyinggung HRS sama sekali dalam laporannya ke polisi.
Bima selaku ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor menegaskan, saat itu RS Ummi bertindak secara tidak kooperatif. Pasalnya, rumah sakit yang terletak di Kecamatan Bogor Selatan itu tidak menyampaikan apa yang dibutuhkan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pada November lalu, pelaksanaan tes usap terhadap HRS dilakukan di RS Ummi tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Kemudian, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga sudah meminta melakukan tes usap ulang, namun permintaan itu ditolak.
"Rumah Sakit Ummi tidak kooperatif. Saat itu tidak kooperatif, tidak menyampaikan apa yg kita butuhkan," tutur waki ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Selain itu, Bima menuturkan, di seluruh faskes Kota Bogor yang melaksanakan tes usap, selama ini tidak ada indikasi menutupi hasil pelaksanaan tes usap. Dia menilai, seluruh faskes di wilayahnya kooperatif dengan menyampaikan laporan hasil tes usap setiap hari kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baik hasilnya probable, possible, suspect, maupun terkonfirmasi. Hal itu tidak dilakukan manajemen RS Ummi. "Tidak ada (indikasi). Semuanya kooperatif. Semua faskes kooperatif. Ketika diminta laporan, kooperatif. Dan semua menyampaikan laporan per-hari," jelasnya.
Terkait kesaksian di sidang lanjutan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (21/4) yang akan datang, Bima mengaku belum mendapat panggilan untuk kembali menjadi saksi di persidangan tersebut. "Belum ada panggilan," ujarnya singkat.
Dalam sidang di PN Jaktim pada Rabu (14/4), Bima mengaku sempat mempertimbangkan mencabut laporan pelanggaran protokol kesehatan terhadap HRS. Namun, Bima yang hadir sebagai saksi mengurungkan niatnya lantaran didesak oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.