Selasa 20 Apr 2021 13:41 WIB

BPKN Awasi Parsel Lebaran Agar Layak Diterima Konsumen

Pelaku usaha dilarang untuk mengelabui dan menyesatkan konsumen.

Pekerja menata paket parsel lebaran (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan mengawal tradisi mengirim parsel, paket, atau hampers Lebaran untuk memastikan barang yang diterima masih layak bagi para konsumen.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekerja menata paket parsel lebaran (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan mengawal tradisi mengirim parsel, paket, atau hampers Lebaran untuk memastikan barang yang diterima masih layak bagi para konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan mengawal tradisi mengirim parsel, paket, atau hampers Lebaran. Hal ini untuk memastikan barang yang diterima masih layak bagi para konsumen.

"Kami akan awasi kalau ada parsel yang kedaluwarsa, parsel tidak layak, itu jangan sampai terjadi," kata Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam diskusi daring bertajuk 'Untung Rugi Mudik di Tengah Pandemi', Selasa (20/4).

Baca Juga

Mufti mengatakan pengawasan terhadap isi parsel Lebaran dilakukan terhadap parameter yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen. Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak jujur terkait barang yang diperdagangkan.

Pelaku usaha juga dilarang untuk mengelabui dan menyesatkan konsumen. Pelaku usaha dilarang untuk memproduksi iklan yang mengelabui konsumen, mengelabui jaminan dan memuat informasi keliru.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan ketentuan yang memberatkan konsumen. "Iklan masyarakat soal Idul Fitri juga jangan berlebihan. Jadi keinginan (mudik) bisa kita cegah juga," katanya mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik.

Mufti mengungkapkan tradisi mudik Lebaran memang sangat berpengaruh pada peningkatan konsumsi masyarakat serta menggerakkan banyak sektor. Misalnya saja, sektor transportasi, fesyen, pariwisata, pembelian makanan dan minuman hingga layanan jasa keuangan.

Meski dampaknya positif bagi perputaran ekonomi dan pergerakan barang, kebijakan larangan mudik dinilai tidak akan mengurangi nuansa berlebaran. Mufti mencatat sejumlah perubahan pola konsumsi saat larangan mudik di antaranya, pembelian produk fesyen secara daring, silaturahmi virtual, pemberian angpao Lebaran secara transfer atau cashless hingga wisata atau liburan yang akan banyak dilakukan di dalam kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement