Selasa 20 Apr 2021 21:42 WIB

Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE, Ini Kata Anggota DPR

DPR siap membahas revisi UU ITE jika pemerintah sudah mengirimkan draf revisi ke DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
Foto: dok. Humas PKS
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dikabarkan sepakat merevisi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pihak menilai Pasal 27 ayat 1 merupakan pasal karet. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyambut baik sikap pemerintah tersebut.

"Kalau direvisi, ya, it's okay, baik saya sepakat direvisi, mungkin nanti tidak cuma itu ketika kalau memang memungkinkan ada yang lain silakan saja sekalian, biar dibahas sekalian. Pada prinsipnya setuju saja direvisi," kata Abdul Kharis kepada Republika, Selasa (20/4).

Baca Juga

Ia tidak mau mendesak-desak pemerintah agar segera mengirimkan draf revisi UU ITE ke DPR. Prinsipnya, DPR siap membahas revisi UU ITE jika pemerintah sudah mengirimkan ke DPR.

"Karena itu (usulan inisiatif) pemerintah kita tunggu aja. Saya gak mau ada pada posisi mengharuskan harus segera dan seterusnya, karena posisi DPR dalam hal ini membahas ketika ada usulan," kata dia. 

Sebelumnya, Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam Dado Achmad Ekroni mengatakan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepakat agar pasal 27 ayat 1 UU ITE perlu direvisi. Kesepakatan tersebut dilakukan usai tim kajian UU ITE mendengarkan keterangan dari 55 narasumber yang meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak pelapor, terlapor, pers, DPR, praktisi, hingga akademisi.

Dado menjelaskan rumusan delik di setiap ketentuan pidana harus memenuhi empat prinsip, yaitu lex praevia, lex scripta, lex certa, maupun lex stricta. Sementara di pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE dianggap tidak memenuhi salah satu unsur dari azas legalitas yakni lex certa atau ketidakjelasan rumusan pasal.

"Itu yang yang saat ini sedang kita fokuskan bagaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan dengan narasumber yang sudah kita kita ambil sebanyak 55 orang tersebut," ujarnya.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement