REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang diduga terlibat kasus pemerasan. Hal itu berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana.
"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," tegas Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Polri sudah mengamankan salah satu penyidik lembaga antirasuah berinisial AKP SR. Anggota Polri yang bertugas di KPK ditahan itu diduga terkait pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ungkap Ferdy Sambo dalam keterangannya.
Penyidikan kasus oknum penyidik tersebut dilakukan oleh KPK. Namun demikian, kata Sambo, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri. Untuk pelanggaran kode etik, akan dikoordinasikan dengan pihak KPK. Sebab, menurut Sambo, bagaimanapun juga yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," tutup Sambo.