Kamis 22 Apr 2021 15:51 WIB

Dugaan Korupsi Lahan, KPK Dalami Prosedur Pengadaan Tanah

KPK sedang melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di DKI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.

"Dia didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/4).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Ferra rampung dilakukan pada Rabu (21/4) lalu. Ali mengatakan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara pengadaan lahan oleh perusahaan berplat merah tersebut.

Seperti diketahui, KPK mengaku sedang melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.

Kasus yang dimaksud KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan guna mempercepat penyelesaiaan perkara.

Permintaan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud  dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Kendati, hingga kini KPK masih bungkam terkait para tersangka hingga konstruksi perkaranya.

KPK mengaku telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara itu adalah Yoory Pinontoan.

"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (6/4).

Hal tersebut diungkapkan Karyoto setelah disinggung dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus yang dimaksud. Meskipun, Karyoto enggan menjelaskan terkait keterlibatan Rudy dalam perkara tersebut, termasuk nama dua tersangka lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement