REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menarik anggotanya yang ditugaskan jadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Namun Polri mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut memprosesnya terlebih dahulu.
"Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/4).
Lanjut Rusdi, pihaknya menghargai proses hukum AKP SR yang sedang berjalan di internal KPK. Sebab, KPK juga melakukan proses kepada anggota Polri yang akan ditugaskan sebagai penyidik di lembaga tersebut. Karena itu pihaknya mempersilahkan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret AKP SR.
Kemudian meski nantinya sudah dilakukan proses hukum terhadap AKP SR oleh KPK, Polri tetap akan memproses pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan. Tentunya jika AKP SR terbukti atas apa yang dituduhkannya. Namun Polri memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau terbukti pemerasan, sudah pidana itu. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," tegas Yusri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," jelas Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.