Sabtu 24 Apr 2021 11:18 WIB

Kemendikbud: Skema Baru KIP Kuliah Naik Signifikan

Penrima KIP Kuliah 2021 saat ini dananya hingga Rp 12 juta per semester .

Jurusan kuliah favorit calon mahasiswa baru (ilustrasi)
Foto: mgrol101
Jurusan kuliah favorit calon mahasiswa baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan skema baru biaya pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 hingga Rp 12 juta per semester atau jauh lebih tinggi dibanding skema KIP Kuliah 2020 sebesar Rp 2,4 juta. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr Abdul Kahar pada sosialisasi pelaksanaan KIP 2021 secara virtual dengan PTS di bawah binaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, di Banjarmasin Sabtu (24/4) mengatakan, Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar.

Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester. Sedangkan prodi B sebesar Rp 4 juta dan prodi C sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Baca Juga

Skema tersebut berbeda dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp 2,4 juta per semester. "Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan," katanya.

Selain biaya pendidikan, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah, yaitu daerah klaster I sebesar Rp 800 ribu, klaster dua Rp 950 ribu, klaster tiga Rp 1,1 juta, klaster empat Rp 1.250.000 dan klaster lima Rp 1,4 juta. Ketentuan tersebut, juga berbeda dibanding 2020. Biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp 700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia.

Pejabat Puslapdik Kemendikbud Muni Ika mengatakan, perubahan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa baru penerima beasiswa KIP tersebut diharapkan, akan memberikan kesempatan kepada seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Melalui KIP kuliah 2021, maka Kemendikbud telah berupaya memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya, mendapatkan pendidikan lebih baik.

Calon mahasiswa, kata Muni, tidak perlu ragu memilih prodi unggulan dan perguruan tinggi terbaik, dimanapun lokasinya. Orangtua juga akan lebih percaya diri mendorong anaknya untuk meneruskan pendidikan hingga jenjang kuliah.Selain itu, perguruan tinggi diharapkan juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa kurang mampu untuk masuk prodi unggulan, sehingga pada akhirnya, kualitas SDM meningkat.

Dia berharap, agar kuota KIP untuk masing-masing perguruan tinggi setiap provinsi segera bisa disampaikan. Sehingga perguruan tinggi bisa segera memanfaatkan informasi tersebut untuk promosi dan menjaring mahasiswa.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement