VIVA – Raja Dangdut Rhoma Irama merasa kecewa karena ada 40 lagu yang direkam ulang oleh perusahaan rekaman di Banyuwangi, Jawa Timur bernama Sandi Record. Permasalahan tersebut bermula pada 2007.
Kala itu, mereka menemui kesepakata, ada 20 lagu yang bisa dibawakan ulang dan direkam sebanyak satu kali. Rhoma menjabarkan judul lagu tersebut. Ia tak mau lagu-lagu tersebut dibawakan untuk kedua kali apalagi diubah musiknya.
"Saat itu ada 20 lagu kan itu totalnya 150 juta saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu, dan itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyangi satu kali rekaman. Kalau direkam ulang namanya cover itu ada charge lagi," kata Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis, 22 April 2021.
Mereka sepakat dan mentransfer uang sesuai dengan kesepakatan. Masalah muncul kemudian. pasangan suami-istri bernama Yanti Mala dan Imron Sadewo mengaku dapat mandat lisan dari Rhoma Irama.
Uang senilai Rp375 juta mengalir ke rekening Yanti Mala untuk pembayaran 40 lagu tersebut. Padahal, Rhoma Irama mengaku tidak pernah memberi mandat apapun dan tidak ada bukti hukum untuk membuktikan hal tersebut. Yanti pun mengaku uang tersebut masuk ke rekening pribadinya.
"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," ujar Yanti.
Rhoma Irama kemudian menggugat Sandi Record ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan rhoma Irama ditolak karena majelis hakim menilai PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin lagu senilai Rp533 juta.
Tak puas dengan hal itu, Rhoma Irama bersama kuasa hukumnya, Iwan Ameeroeddien mengajukan kasasi. Mereka menilai ada izin yang dilanggar terkait kesepakaran jenis musik yang bisa dikomersilkan karena menyangkut hak ekonomi dan hak moral pencipta dan masa publikasi ciptaannya.
"Pak Haji juga punya prinsip karena mewakili pemilik lagu lain. Saya berharap hak kasasi masuk dari pihak Sandi Record, datang lah baik-baik ke Pak Haji. Tujuan beliau itu bukan ngejar soal dana ya, ini perbuatan pelanggaran mengejar perbuatan," kata Iwan.