REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjelas keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam dugaan kasus korupsi Wali Kota Tangjungbalai M Syahrial. Kasus korupsi ini juga menyeret salah satu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Harus diperjelas maksud keterlibatan tersebut. Secara proseduran dan substansial harus diungkap secara terang benderang," ungkap Suparji dalam pesan singkatnya, Ahad (25/4).
Menurut Suparji, pengungkapan nama Azis oleh ketua KPK sudah pasti karena memiliki dasar atau bukti permulaan karena menyangkut nama seorang pimpinan DPR. Jika KPK tanpa dasar, hal itu bisa membawa konsekuensi hukum. Misalnya, kata Suparji, yang disebut merasa tercemar nama baiknya.
Karenanya, kata Suparji, status Azis dalam kasus tersebut harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi fitnah. Jika ada bukti, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut menunjukkan adanya praktek perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan.
"Sebaliknya jika memang tidak ada bukti keterlibatan harus ada klarifikasi. Hal penting yang harus dilakukan KPK secara independen, profesional, tidak diskriminatif dan transparan," kata Suparji.