Senin 17 Jan 2022 15:37 WIB

Azis Mengaku Khilaf Beri Pinjaman ke Eks Penyidik KPK

Azis mengaku tak ada perjanjian tertulis dalam pinjam-meminjam dengan Robin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku khilaf ketika memberikan uang pinjaman kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku awalnya tak ingin melakukan hal tersebut.

Pernyataan Azis itu disampaikan dalam agenda pemeriksaan terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK. Azis ditanya Jaksa KPK soal alasan memberi pinjaman hingga ratusan juta kepada Robin yang belum lama dikenal pada 2020. Jaksa KPK penasaran mengapa Azis percaya begitu saja dengan Robin tanpa melakukan pengecekan.

Baca Juga

"Saya khilaf waktu itu banyak load tugas di DPR seperti pembahasan Undang-Undang Ciptak Kerja," kata Azis dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/1).

Azis mengaku sampai hari ini uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan oleh Robin. Namun ia mengklaim tak mempermasalahkannya. Sebab alasannya memberi pinjaman kala itu untuk membantu Robin.

"Saya nggak berharap apa-apa seperti saat saya kasih bantuan ke orang lain," ujar Azis. Ia juga membantah uang yang diberikan itu dimaksudkan untuk suap penanganan perkara di KPK. Ia pun mengaku tak pernah membicarakan kasus yang sedang ditangani KPK dengan Robin.

"Bahasa akad saya dan Robin itu pinjam. Tidak ada waktu kapan pengembalian uang itu," tutur Azis.

Selanjutnya, Azis mengungkapkan aksi pinjam uang bukan kali ini saja dilakukan seseorang. Azis mengeklaim kerap membantu orang lain selama memiliki dana.

"(Pinjaman Robin) tidak ada perjanjian dalam bentuk tertulis. Sampai hari ini belum dibalikkan. Yang pinjam uang banyak, sepanjang saya mampu akan saya berikan," ucap Azis.

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Akibat tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement