REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani merespons baik langkah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha membayarkan THR kepada pekerja/buruh. Netty meminta pemerintah agar tegas dan memantau perkembangan dari pemberian THR kepada para pekerja/buruh.
"Jangan sampai ada perusahaan yang nakal yang tidak mau membayarkan THR tersebut," kata Netty kepada Republika, Selasa (27/4).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Menaker dinilai langkah tepat. Hal tersebut harus didorong dan didukung agar para pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya. "Pekerja/buruh adalah salah satu pihak yang paling terdampak COVID-19, di mana banyak dari mereka yang di-PHK, dirumahkan, dan mengalami pemotongan gaji 50 persen. Selain itu, pemberian THR bentuknya adalah wajib oleh perusahaan sebagaimana Permenaker No.6/2016," ujarnya.
Politikus PKS itu menambahkan, pemberian THR kepada para pekerja/buruh akan mampu meringankan beban dari pada buruh serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Tingginya daya beli masyarakat tentu juga akan berdampak positif bagi perekonomian bangsa. (Febrianto Adi Saputro)