Rabu 28 Apr 2021 22:33 WIB

KPK Mulai Bidik Azis Syamsuddin

Pada hari ini, penyidik KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Nawir Arsyad Akbar

Kasus dugaan suap yang mentersangkakan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diketahui ikut menyeret nama Waki Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis  disebut menjembatani pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga

Penyidik KPK pada hari ini mulai mengarahkan penyidikan kasus kepada Azis. Ruang kerja di Gedung DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi Azis secara serentak digeledah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengkonfirmasi serangkaian penggeledahan yang dilaksanakan oleh penyidiknya pada hari ini.

"Hari ini tim untuk penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (28/4).

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Dia mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan bukan berdasarkan pendapat, persepsi dan bukan asumsi apalagi halusinasi.

"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," kata Firli lagi.

Firli mengatakan, penggeledahan serta pemeriksaan yang dilakukan KPK dilakukan agar penetapaan seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. Dia menegaskan, bahwa KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja lembaga antirasuah tersebut.

Di Gedung DPR RI, penyidik KPK tiba sekitar pukul 18.05 WIB. Berdasarkan pantauan Republika, para penyidik sempat tertahan di lobi Gedung Nusantara III dan berdiskusi dengan perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

Hingga akhirnya, mereka diizinkan masuk ke dalam lift Gedung Nusantara III untuk naik ke lantai atas. Wartawan yang biasa bertugas di DPR dilarang mendekat ke area Gedung Nusantara III ataupun mengambil foto. Bahkan, mereka diminta masuk ke dalam Media Center DPR dengan penjagaan petugas.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menginformasikan, bahwa ruang yang digeledah adalah ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Iya benar (ruang Azis Syamsuddin) ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (28/4).

photo
Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan, KPK akan segera memanggil Azis Syamsudin. Pemanggilan terkait dengan perkara suap yang melibatkan anggota penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4).

Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Dia melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan agar perkara menjadi lebih terang begitu juga dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjungbalai tersebut. Sementara, Azis Syamsuddin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, Stepanus dan Maskur  sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Syahrial lantas menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara Stepanus, berinisial RA. Syahrial juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

Azis Syamsuddin hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon atau pesan singkat tidak direspons oleh Azis, sementara saat ini DPR masih pada masa reses.

Sementara, Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jalannya proses hukum dugaan perkara suap yang melibatkan anggota penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang menyeret Azis. Sehingga, pihaknya tak ingin berspekulasi dengan kasus tersebut.

"Kita tidak perlu banyak berkomentar kemudian berspekulasi, juga kita harus mengedepankan dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” ujar Hatta saat dihubungi, Selasa (27/4).

Ia menjelaskan, Dewan Etik Partai Golkar tidak bisa tiba-tiba menggelar sidang etik sebelum adanya kepastian hukum. Pihaknya menegaskan, tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.

"Apa saja yang kita lihat ini mengarah kepada kemungkinan pelanggaran etik, itu kita tidak bisa istilahnya kemudian melakukan spekulasi begitu,” ujar Hatta.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Azis Syamsuddin. Pihaknya, saat ini tengah memeriksa kelengkapan laporan aduan tersebut.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (27/4).

Saat ini, MKD disebutnya belum dapat memproses semua laporan aduan yang masuk. Pasalnya, DPR masih menjalani masa reses hingga 5 Mei mendatang.

"Reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujar Habiburokhman.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement