REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menyelidiki dugaan kasus eksploitasi anak jadi pengemis setelah menangkap seorang perempuan berusia 46 tahun yang terekam kamera sedang memukuli anak usia delapan tahun di sebuah trotoar di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Perempuan S itu telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Rabu (28/4) sore WIB dengan membawa serta anak berinisial TK tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, korban dan saksi," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan.
Pelaku diduga memperkerjakan TK sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai persimpangan paling ramai di Kota Palembang.
TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama hingga seorang warga diam-diam merekam aksinya. TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan di kepala berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
Potongan video tersebut diposting ke sosial media instagram dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian setempat dan meminta bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Fifin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.
"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalandan sempat meronta-meronta dan memeluk TK.
Diketahui TK mengaku harus menyetor kepada S sebesar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.
Polisi memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat menampung anak-anak jalanan, karena di tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.