Kamis 29 Apr 2021 18:23 WIB

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala-402

Akta kematian diperlukan keluarga untuk mengurus keperluan mendesak.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4).

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Selain itu, Kemendagri juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan. Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini diurus oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK awak KRI Nanggala.

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir," kata dia.

Dokumen kependudukan pun bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik dan dilengkapi QR Code untuk mengecek keasliannya. Zudan menambahkan, akta kematian sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi atau lainnya.

Ahmadi Heri Purwono mengucapkan terima kasih atas respons Dukcapil yang menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban. Dokumen tersebut akan segera diberikan kepada yang bersangkutan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," kata Ahmadi Heri Purwono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement