Kamis 29 Apr 2021 18:57 WIB

Wamenag: Wapres dan Menag Sama-Sama Larang Mudik

Wamenag tegaskan tak ada perbedaan antara Wapres-Menag soal mudik.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan tak ada perbedaan antara Wapres-Menag soal mudik.
Foto: dok. Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan tak ada perbedaan antara Wapres-Menag soal mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan larangan untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak.

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin maupun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat. 

Baca Juga

"Saya melihat penegasan Wakil Presiden dan Menteri Agama sama bahwa ada larangan mudik pada 6-17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua," kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (29/4). 

Dia menegaskan, larangan mudik yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama India. 

Larangan mudik pada 6-17 Mei diterapkan dalam konteks itu sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama. 

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi untuk santri, Kiai Zainut mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut.  

"Wakil Presiden memang memiliki perhatian kepada para santri sehingga beliau mengimbau para pihak, khususnya pemerintah daerah, bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan," ujarnya. 

Menurut Wamenag, kebiasaan di pesantren libur Ramadhan dimulai setelah tanggal 20 Ramadhan atau jatuh pada 2 Mei 2021. Artinya, sebelum masa larangan mudik berlaku sehingga jika ada santri yang akan pulang, maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement