Jumat 30 Apr 2021 05:38 WIB

Kondisi AS Beda, Warga Wajib Tetap Bermasker

Kewajiban bermasker tak berubah karena tak semua penerima vaksin sudah kebal.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta. Satgas menegaskan warga Indonesia yang sudah divaksin sekalipun masih diwajibkan bermasker saat keluar rumah.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta. Satgas menegaskan warga Indonesia yang sudah divaksin sekalipun masih diwajibkan bermasker saat keluar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan warga Indonesia yang telah mendapat suntikan vaksinasi lengkap untuk tetap mengenakan masker. Permintaan ini merespons kebijakan terbaru dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (AS) terkait penggunaan masker bagi warga yang sudah divaksinasi.

Warga AS yang sudah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19 boleh tidak mengenakan masker. CDC namun mengecualikan warga yang sudah divaksin harus tetap bermasker saat berada dalam kerumunan jumlah besar.

Baca Juga

"Kondisi di AS berbeda dengan Indonesia. Walau sudah dapat vaksinasi, pemerintah tetap wajibkan masy patuhi prokes termasuk memakai masker. Sampai saat ini pemerintah belum bisa pastikan bahwa semua penerima vaksin 100 persen kebal dari Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/4).  

Ketentuan bermasker tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah. Sonny mengatakan pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar rumah.

Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi masif penggunaan masker kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaan masker yang diwajibkan di antaranya untuk semua orang ketika berada di luar rumah menggunakan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis tiga) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.

Masker kain maksimal dipakai selama empat jam dan harus dicuci menggunakan deterjen serta tetap mengutamakan berada di rumah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement