Jumat 30 Apr 2021 07:40 WIB

Cap Teroris untuk KKB, Berbahaya dan tak Beri Solusi

Kekerasan di Papua diprediksi meningkat pascapelabelan teroris ke KKB.

Gubernur Papua Lukas Enembe menilai pelabelan KKB sebagai kelompok terorisme, berbahaya bagi warga sipil maupun masyarakat umum yang tinggal di Papua.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe menilai pelabelan KKB sebagai kelompok terorisme, berbahaya bagi warga sipil maupun masyarakat umum yang tinggal di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika, Febrianto Adi Saputro, Antara

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Pemerintah Indonesia terlebih dahulu berkonsultasi ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebelum melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bumi Cenderawasih sebagai organisasi terorisme. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, kata Lukas, menilai pelabelan KKB sebagai kelompok terorisme, berbahaya bagi warga sipil maupun masyarakat umum yang tinggal di Papua.

Baca Juga

“Pemerintah Provinsi Papua, berpendapat bahwa Pemerintah Pusat, sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB,” begitu kata Lukas, dalam keterangan resminya, Kamis (29/4). Lukas menyampaikan tujuh sikap menanggapi keputusan Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memasukkan KKB ke dalam daftar kelompok terorisme di dalam negeri, Kamis (29/4).

Pemprov Papua, Lukas mengatakan, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mengkaji ulang pelabelan terorisme terhadap kelompok bersenjata Papua merdeka tersebut. “Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat, dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris,” kata Lukas. Pelabelan teroris tersebut, berbahaya, dan diyakini bakal berdampak negatif bagi warga asli Papua yang berada di perantauan.

Sebab menurut dia, pelabelan terorisme tersebut, bakal memunculkan stigmatisasi warga asli Papua di perantauan. Pun dikhawatirkan bakal berdampak minus bagi kondisi sosial, serta psikologis warga umum yang berada di Papua.

“Kami (Pemprov Papua) berpendapat bahwa pengkajian kembali tersebut, harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” kata Lukas.

Pemprov Papua, kata Lukas, juga mendorong agar Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, terlebih dahulu melakukan pemetaan kekuatan KKB sebagai organisasi, sebelum mencapnya sebagai kelompok terorisme. Pemetaan itu tersebut, dikatakan Lukas, untuk mengetahui sebaran wilayah, dan jumlah orang, maupun ciri-ciri yang menggambarkan KKB, maupun afiliasinya.

Sebab Pemprov Papua, Lukas menegaskan, tak ingin pelabelan terorisme tersebut berujung pada aksi-aksi serampangan petugas keamanan, dalam melakukan penegakan hukum terhadap warga di Papua. “Hal ini (pemetaan KKB) sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak, dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua,” kata Lukas.

Pelabelan teroris ke KKB Papua diyakini akan mengubah pola penanganan konflik di sana. Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib, menyebut hal yang pastinya berubah adalah berkurang hingga nihilnya upaya diplomasi dengan para mantan KKB. Label teroris yang kini mereka emban membuat pemerintah menutup pintu dialog.

"Kalau disebut teroris maka tidak ada ruang negosiasi karena Indonesia menganut tidak kompromi dengan teroris termasuk dengan JAD, ISIS siapapun yang terkait maka ditindak hukum," kata Ridwan kepada Republika.

Ridwan menyampaikan dengan label teroris maka ujung tombak penanganannya ada di Densus 88 Polri. Unsur TNI bisa turut serta hanya sebagai perbantuan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan regulasi penanganan teror oleh TNI dapat segera disahkan oleh Presiden. Dengan demikian, ia optimis penanganan terorisme dapat lebih maksimal dilakukan.

"TNI masuk dalam konteks perbantuan dengan cara surat permintaan Kapolri ke Panglima TNI karena Perpres TNI tangani terorisme belum ditandatangani, padahal mestinya ditandatangani Presiden kalau mau cepat," ujar Ridwan.

Pelabelan KKB Papua sebagai kelompok terorisme adalah reaksi keras Pemerintah Indonesia merespons eskalasi bersenjata yang terjadi di sejumlah wilayah di Bumi Cenderawasih. Dalam sebulan terakhir, KKB atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang merupakan sayap bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan ragam pembunuhan, yang menyasar sipil, maupun anggota TNI, dan Polri.

Kemarin, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi yang kini dilabeli teroris di Papua. "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya.

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua. Mahfud mengklaim banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantornya untuk memberi dukungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement