Jumat 30 Apr 2021 15:48 WIB

Imigrasi Telah Terima Permohonan Cekal Azis Syamsuddin

Politikus Golkar itu pun kini telah resmi masuk daftar cekal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pencekalan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu pun kini telah resmi masuk daftar cekal.

"Terkait dengan pemberitaan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan bahwa benar Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/4).

Arya mengatakan, permohonan tersebut telah diterima dan pihak-pihak yang diajukan telah masuk dalam daftar cekal pada Rabu (27/4). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mencegah tiga orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk. Tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.