REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatatkan nilai barang milik negara (BMN) yang dihibahkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 10,08 triliun dengan 549 persetujuan per Maret 2021. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan nilai BMN yang dihibahkan pada 2020 sebesar Rp 16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan atau menurun dibandingkan pada 2019 sebesar Rp 21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan.
“Bagaimana kita memahami bahwa 2020 terjadi Covid-19 maka fokus dari pada anggaran itu untuk menangani Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Ahad (2/4).
Purnama menjelaskan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain, salah satunya kepada pemerintah daerah yang dilakukan tanpa memperoleh penggantian. Dia menyebutkan syarat aset yang dapat dihibahkan yaitu aset tersebut bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas-fungsi pemerintahan.
Dia mencontohkan BMN yang dihibahkan berupa Stadion Bima kepada pemerintah daerah Cirebon seluas 161.193 meter persegi senilai Rp 472,94 miliar, rumah susun sewa (rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp 14,883 miliar dan hibah rusunawa ke Pemkot Surakarta senilai Rp 21,25 miliar.
Selain itu pemerintah pusat juga menghibahkan tanah seluas 767 meter persegi senilai Rp 32 miliar kepada pemerintah kota Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di daerah tersebut. Hal ini merupakan wujud dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan entitas satu kesatuan saling mendukung serta bersinergi bagi kemajuan stabilitas dan perekonomian nasional untuk kemakmuran rakyat.
“Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni melalui pemberian kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat oleh pemerintah daerah (melalui hibah),” katanya.
Dari sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatatkan nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp 3,13 triliun dengan 55 persetujuan sepanjang 2020. Adapun nilai tersebut naik dari pinjam pakai BMN yang dilakukan pada 2019 sebesar Rp 0,23 triliun dengan 24 persetujuan sedangkan pada 2021 hingga Maret sebesar Rp 0,12 triliun dengan 16 persetujuan.
“Pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan atau penggunaan aset pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan berbagai mekanisme seperti pinjam pakai dan hibah,” katanya.
Purnama menjelaskan mekanisme pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Kemudian setelah jangka waktu berakhir maka aset yang dipinjam dan digunakan tersebut wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.
“Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain secara sah yang dilakukan melalui pinjam pakai adalah tanah seluas 29,6 hektar senilai Rp 254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai,” ucapnya.
Menurutnya tanah tersebut digunakan posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Dumai, serta perkantoran. Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp 135, 32 juta.