Senin 03 May 2021 12:13 WIB

Polisi Amankan Setengah Kilogram Lebih Sabu dari 9 Pengedar

Ancaman hukuman penjara yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan setengah kilogram lebih sabu dari 9 orang pengedar yang berhasil ditangkap pada periode 24 April hingga 30 April. Para pelaku berinisial JK, IG, NDI, IR, FA, RG, AR, AT dan DR mendekam di tahanan Satresnarkoba Bandung.
Foto: m fauzi ridwan
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan setengah kilogram lebih sabu dari 9 orang pengedar yang berhasil ditangkap pada periode 24 April hingga 30 April. Para pelaku berinisial JK, IG, NDI, IR, FA, RG, AR, AT dan DR mendekam di tahanan Satresnarkoba Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan setengah kilogram lebih sabu dari 9 orang pengedar yang berhasil ditangkap pada periode 24 April hingga 30 April. Para pelaku berinisial JK, IG, NDI, IR, FA, RG, AR, AT dan DR mendekam di tahanan Satresnarkoba Bandung.

"Satuan reserse narkoba dalam kurun waktu 24 sampai 30 April berhasil mengungkap 9 kasus dengan jumlah barang bukti narkotika 640 gram atau setengah kilogram lebih," ujar Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah melalui Waka Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol I Nyoman Yudhana, Senin (3/5).

Ia menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu alat komunikasi, timbangan, plastik kosong, bong, serta satu unit senjata air soft gun. Para tersangka berhasil diamankan di berbagai tempat di wilayah Kota Bandung.

"Dari ke 9 tersangka ini, TKP bervariasi ada di tempat tinggal, kost, jalan umum dan tempat tempat lainnya," ujarnya. Mayoritas mereka mengedarkan narkoba di Kota Bandung.

I Nyoman mengatakan seluruh tersangka merupakan pengedar dengan salah satu diantaranya tersangka berhasil diamankan 360 gram sabu. Tersangka yang membawa senjata digunakan untuk menakuti lawan maupun petugas.

"Mereka menjual, mengedarkan di medsos dan sistem ditempel menurut kemauan mereka dikendalikan lalu diambil kurir," katanya.

Ia mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.

Berdasarkan barang bukti yang disita, masyarakat yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai 3.200 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Salah seorang tersangka, IR mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari setiap kali melakukan transaksi dan mendapatkan barang dari seorang kenalan di media sosial.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement