Senin 03 May 2021 13:38 WIB

PPKM Mikro Ketujuh, Tambah Lima Provinsi Baru

Total ada 30 provinsi yang menjalankan PPKM Mikro pada periode ketujuh ini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Anak-anak bermain skateboard di Taman Puring, Jakarta, Selasa (6/4). Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, periode 4-17 Mei 2021.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak bermain skateboard di Taman Puring, Jakarta, Selasa (6/4). Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, periode 4-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, periode 4-17 Mei 2021. Dalam pelaksanaan PPKM mikro jilid ketujuh ini, ada lima provinsi baru yang ditambahkan. Sehingga total ada 30 provinsi pelaksana PPKM mikro di seluruh Indonesia sampai pertengahan Mei mendatang. 

"Perluasan provinsi, ditambah lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin (3/5). 

Baca Juga

Selain mempertimbangkan sejumlah parameter dalam menetapkan daerah pelaksana PPKM mikro, ada faktor lain yang jadi bahan pertimbangan pemerintah. Misalnya, adanya pelabuhan kedatangan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau. Pemerintah mengantisipasinya dengan memperketat peraturan perjalanan bagi WNI yang baru saja tiba di Tanah Air. 

"Lalu ada lima provinsi dengan kenaikan kasus yakni di Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Memang di Kepri dan Riau ini ada, yang di Kepri terdiri dari pekerja migran yang pulang," kata Airlangga. 

Lima provinsi lain yang masih memiliki jumlah kasus aktif tertinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta, dan Riau. 

Airlangga menambahkan, pelaksanaan PPKM mikro jilid ketujuh tidak ada perubahan dibanding PPKM sebelumnya. Penambahan hanya berkaitan dengan peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. 

Kendati begitu, pemerintah daerah perlu mewajibkan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat di seluruh titik yang berpotensi memunculkan keramaian warga. Terutama, dengan mewajibkan seluruh masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Namun diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau masy atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka di penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu penekanannya. Dan pembatasan di tepat 50 persen," kata Airlangga. 

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro jilid keenam, pada 20 April sampai 3 Mei 2021, tercatat ada stagnansi penurunan jumlah kasus aktif. Nyaris dua pekan terakhir, penurunan kasus aktif tertahan di angka 100.000 orang. Kendati begitu, angka ini memang sudah jauh lebih baik ketimbang periode awal Februari yang tembus 175.000 kasus aktif. 

Persentase kasus aktif pun membaik dari 16 persen pada Januari lalu menjadi 6 persen pada April 2021. Tingkat keterisian kamar tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 juga sudah turun, di kisaran 35 persen saat ini. Tidak tercatat ada RS dengan BOR di atas 70 persen seperti yang sempat terjadi di awal tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement