REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti, Antara
Media sosial digaduhkan oleh video yang menampilkan seorang pria bernama Roni Oktavianto yang ingin melaksanakan ibadah shalat di Masjid Al Amanah di Jalan Kampung Tanah Apit RT 02 RW 09 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, diusir karena mengunakan masker. Roni diusir Ketua DKM Ustaz Abdul Rahman saat hendak Shalat Zuhur pada Selasa, 27 April 2021 pukul 14.00 WIB, lalu.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, Roni terlihat bersama istrinya berdebat dengan Ustaz Abdul Rohman dan dua orang yang sepertinya adalah pengurus Masjid Al Amanah. Dipaksa untuk melepaskan maskernya, Roni menolak dan menegaskan bahwa dirinya mengikuti perintah pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan termasuk saat shalat di masjid.
Perdebatan antara Roni dan pengurus masjid memanas hingga dirinya sempat bersitegang dengan salah seorang pengurus yang justru meminta pihak kepolisian yang datang ke masjidnya.
"Ini tempat umum, saya cuma mau shalat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria bernama Roni.
Video berisi ketegangan di dalam Masjid Al Amanah itu kemudian beredar luas dan viral di media sosial pada akhir pekan lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Satria Komisaris Polisi Agus Rohmat, Senin (3/5), pihaknya bersama Camat Medan Satria Lia Erliani langsung melakukan mediasi antara kedua pihak setelah Polsek Medan Satria menerima laporan dari Roni pada hari kejadian. Agus mengatakan, jajarannya telah menegur dan mengimbau kepada pengurus DKM Masjid Al Almanah agar tidak melarang jemaah untuk menggunakan masker saat melakukan ibadah sholat karena saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid- 19.
"Soal kejadian video viral itu, sudah kita ingatkan dan tegur keras itu," kata Kapolsek Medan Satria Komisaris Polisi Agus Rohmat di Bekasi, Senin (3/5).
Agus menegaskan, kejadian ini menjadi yang terakhir. Pengurus masjid tidak boleh lagi melarang jamaah memakai masker, melainkan harus mewajibkannya karena situasi pandemi corona.
Tak hanya memakai masker, penerapan protokol kesehatan lainnya juga wajib diterapkan, seperti mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, dan penyemprotan cairan disinfektan. "Kami sudah membuat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jamaah memakai masker. Jika ini dilanggar, tentu ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Hasil mediasi kedua belah pihak berakhir dengan damai dan saling memaafkan. Pengurus masjid juga sepakat tidak akan lagi melarang jamaah shalat memakai masker.
Ketua DKM Masjid Al Amanah, Medan Satria Bekasi sudah meminta maaf dan mengizinkan penggunaan masker di dalam masjid. #viral #masjid #masker pic.twitter.com/agDRIuTGtf
— Republika.co.id (@republikaonline) May 3, 2021
Ustaz Abdul Rahman menegaskan, di Masjid Al Amanah menerapkan peraturan larangan masker di masjid karena tidak ingin menyamakan Masjid dengan Pasar. Ia yakin, bahwa Allah SWT melindungi kita semua yang berada di dalam Masjid.
Atas kejadian viral dan adanya laporan kepada kepolisian ini, ke depannya ia tidak akan melarang lagi penggunaan masker di dalam masjid karena merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Hal ini juga disampaikan Ustad Abdul Rahman saat memberikan testimoninya disaksikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal dan Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam, dan Camat Medan Satria Lia Erliani.
Selain permintaan maaf kepada Roni, dalam testimoninya Ustaz Abdul Rahman menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya, terlebih kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Medan Satria khususnya.
"Kami mohon maaf manakala ada kesalahan kemarin. Dan Insya Allah setelah adanya pertemuan kita di sini maka untuk selanjutnya, kita akan siap untuk mentaati apa yang telah digariskan pemerintah yaitu proskes, memakai masker dan mengatur jarak. Mudah-mudahan semuanya ini ada hikmahnya mari kita menjaga persatuan dan kesatuan kita bersama," kata Ustaz Abdul Rohman.
Sebelum insiden pengusiran jamaah bermasker yang viral di media sosial, pihak Masjid Al Amanah ternyata sudah pernah ditegur oleh Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.
"Beberapa kali ada laporan iya dan selanjutnya kami monitoring dan melakukan teguran," kata Camat Medan Satria, Lia Erliani, kepada wartawan, Senin (3/5).
Lia mengatakan, pihaknya sudah dua kali menerima laporan pengaduan pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah. Kejadian yang dialami Roni pada 27 April 2021 dan laporan warga yang diterima Tim Lapor Covid-19 Kota Bekasi pada 14 April 2021 terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak menjaga jarak saat shalat Tarawih berjamaah.
Pihak kecamatan maupun unsur tiga pilar pun, menurut Lia, sudah melakukan sosialisasi terus menerus agar protokol kesehatan dijalankan oleh warga. Upaya lain yang dilakukan unsur tiga pilar untuk sosialisasi adalah dengan bergiliran melakukan shalat berjamaah di Masjid Al Amanah dengan protokol kesehatan.
"Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat diharapkan patuh dengan protokol kesehatan," kata Lia.