Rabu 05 May 2021 02:50 WIB

Kemenkumham Bakal Sanksi ASN Mereka yang Mudik

Kemenkumham mendukung kebijakan larangan mudik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenkumham mendukung kebijakan larangan mudik. Ilustrasi ASN
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kemenkumham mendukung kebijakan larangan mudik. Ilustrasi ASN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021. Kebijakan tersebut terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Demi kesehatan kita bersama, dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona, lebaran 2021 ini bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik," kata Andap dalam pesan tertulisnya, Selasa (4/5). 

Baca Juga

Kebijakan internal Kemenkumham yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-06.OT.02.02/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN di lingkungan Kemenkumham dalam Masa Pandemi Covid-19 ini selaras dengan addendum SE Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. 

Dia menegaskan, ASN Kemenkumham yang tetap nekat mudik lebaran dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dia melanjutkan, hal tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Marilah kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona," katanya. 

Dia melanjutkan, kebijakan ini juga dikeluarkan mengingat kalau fakta menunjukkan bahwa setiap kali pasca liburan panjang terjadi penambahan kasus positif Covid-19. Kebijakan dilakukan guna mencegah penyebaran virus Codi-19 lebih jauh lagi.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement