Rabu 05 May 2021 12:39 WIB

Ini Cara Pemprov DKI Antisipasi Kerumunan Peziarah

Tidak hanya menyiagakan petugas, Pemprov DKI batasi jumlah pengunjung.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Warga berziarah di Taman Makam Umum Bambu Apus, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berziarah di Taman Makam Umum Bambu Apus, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa hal untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan para peziarah di area pemakaman. Sebab, masyarakat memiliki tradisi ziarah ke makam keluarga saat Hari Raya Idul Fitri. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, salah satu upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan adalah dengan menyiagakan petugas keamanan di area pemakaman. "Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Baca Juga

Selain itu, Ariza menjelaskan, Pemprov DKI juga akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat publik selama Lebaran. Termasuk di area pemakaman, untuk menghindari terjadinya kepadatan peziarah. 

"Ya semua ada pembatasan, di tempat-tempat ada pembatasan, termasuk di pemakaman kami minta ada pembatasan dan dikurangi," ujarnya. 

Di sisi lain, menurut dia, berziarah ke makam tidak hanya dilakukan saat hari raya keagamaan tertentu saja. Namun, ia menilai, kegiatan itu juga bisa dilakukan pada hari-hari lainnya. 

"Ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada hari raya. Bisa dilakukan pada hari-hari lain dalam rangka mengurangi kerumunan dan peningkatan orang di sekitar pemakaman. Jadi kami minta masyarakat kegiatan ziarah kubur agar diatur waktunya," jelas dia. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta, seluruh jajarannya untuk bersiap mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif. Baik itu menjelang maupun pascalebaran.

Caranya, kata dia, dengan mempersiapkan regulasi di berbagai tempat atau kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran virus. Di antaranya pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadhan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan.

Perpanjangan PPKM Mikro ini berlandaskan kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement