REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Mabruroh, Antara
Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang muncul dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Menurutnya, soal yang muncul dalam TWK tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPK.
Di antara pertanyaan yang muncul, yakni pandangan pegawai seputar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, HTI, kepercayaan Tionghoa, hak LGBT, hingga doa qunut dalam sholat. Pertanyaan serupa juga didapatkan bagi pegawai yang beragama non-Muslim dengan dalih indikasi radikal.
"Iya, seperti itu. FPI, Habib Rizieq, HTI. Tapi kok yang agama lain juga enggak lolos. Kan lucu-lucuan. Kalau dari nama yang beredar," kata salah satu pegawai KPK kepada Republika.co.id, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/5).
Menurutnya, keberadaan sejumlah nama yang dipecat akibat gagal dalam TWK tersebut semakin membuktikan bahwa tes ini hanya merupakan upaya penyingkiran orang-orang kritis di lembaga antirasuah. Apalagi, dia menambahkan, sebagian di antara mereka merupakan pengurus oikumene dan aktif dalam kebaktian setiap Jumat.
Dia mengaku heran dengan salah satu penyidik keturunan Tionghoa yang juga gagal dalam TWK tersebut. Dia mengatakan, kuat dugaan bahwa penyidik tersebut dikenal karena kerap menangani penyelidikan kasus besar di KPK.
Pegawai tersebut juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi internal KPK, dalam rapim menegaskan bahwa pegawai yang tidak lulus ASN harus dipecat. Padahal, keputusan itu sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain bahwa tidak ada dasar memecat serta dasar penilaian atau indikator jelas dari upaya pemecatan tersebut.
Dia mengungkapkan, pemecatan yang dilakukan sembarangan juga dikhawatirkan bakal membuat sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK bakal telantar. Selain itu, keputusan tersebut juga ditakutkan akan semakin mencoreng citra KPK.
Dia menilai, pelaksanaan TWK juga terkesan mengada-ada. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pegawai KPK langsung beralih status sebagai ASN tanpa harus melaksanakan TWK yang dimaksud.
Sebelumnya, berdasarkan informasi ada sejumlah pegawai KPK yang harus dipecat karena hasil TWK tersebut. Mereka yang diberhentikan termasuk penyidik senior, Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK, serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan segera mengumumkan hasil TWK tersebut. Dia mengeklaim, hasil TWK yang dimaksud saat ini masih tersegel, belum dibuka dan tersimpan dalam lemari besi.
Meskipun hasil TWK tersebut sebenarnya telah diterima KPK pada 27 April lalu, Firli mengatakan bahwa penundaan pengumuman menjadi penting karena adanya proses gugatan judicial review atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apa pun isi putusan MK terkait gugatan UU 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan pegawai KPK terdiri atas dua bagian, yakni sikap setuju/tidak setuju dan juga menulis esai. Berikut daftar pertanyaan tersebut.
1. Saya memiliki masa depan yang suram.
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
3. Semua orang China sama saja.
4. Semua orang Jepang kejam.
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
8. Nurdin M Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad.
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
11. Saya memercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
13. Penista agama harus dihukum mati.
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi.
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan.
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan. Soal esai
1. OPM
2. DI/TII
3. PKI
4. HTI
5. FPI
6. Rizieq Shihab
7. Narkoba
8. Kebijakan pemerintah
9. LGBT