REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling saat perayaan Idulfitri 1442 H mendatang untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Ia menyebut, pelaksanaan takbiran hanya dapat dilaksanakan di musala maupun masjid.
"Takbir keliling kami larang, tidak boleh ada titik-titik. Silakan takbir di musala, di masjid, di lingkungan kita masing-masing," kata Ariza di Jakarta, Rabu (5/5).
Selain itu, Ariza menuturkan, kegiatan salat Idulfitri dapat dilakukan dengan beberapa aturan. Diantaranya adalah pembatasan jumlah jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ariza menambahkan, masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan kunjungan ke rumah sanak saudara selama perayaan Lebaran. Menurutnya, silaturahim dapat dilaksanakan secara virtual.
"Tidak perlu ada silaturahmi kunjungan ke rumah-rumah seperti biasanya, juga tidak diperkenankan bagi pejabat manapun untuk melakukan open house. Mari kita syukuri dan rayakan Idul Fitri ini dengan berada di rumah bersama keluarga dan keluarga kita yang di luar rumah, di kampung dapat melakukan video call," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Keputusan larangan mudik tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi