Kamis 06 May 2021 13:51 WIB

BKN akan Gelar Rapat Koordinasi Bahas 75 Pegawai KPK

‘Nanti akan rapat koordinasi dulu. Karena bolanya dilempar lagi ke pemerintah.’

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
BKN akan menggelar rapat koordinasi dengan Kemenpan RB dan KPK membahas 75 pegawai KPK. (Foto selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
BKN akan menggelar rapat koordinasi dengan Kemenpan RB dan KPK membahas 75 pegawai KPK. (Foto selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina mengatakan BKN akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat berkaitan kelanjutan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Nanti akan rapat koordinasi dulu. Karena bolanya dilempar lagi ke pemerintah," kata Bima saat dikonfirmasi, Kamis (6/5).

Baca Juga

Bima tak menjawab pasti terkait waktu pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Namun, yang pasti akan dilakukan dalam waktu dekat.

Karena itu, penentuan nasib 75 pegawai KPK itu menunggu hasil rapat koordinasi tersebut. Namun, Bima menegaskan keputusannya tetap ada di pimpinan KPK.

“Ya betul, Keputusannya nanti di Pimpinan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan 75 nama yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.

KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Cahya mengatakan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Cahya melanjutkan, keputusan terkait 75 nama itu akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.

"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement