REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Sebelumnya, Jumhur ditahan di Rutan Mabes Polri terhitung sejak 14 Oktober 2020 terkait dengan tuduhan penyebaran kabar atau berita bohong yang mengancam terjadinya kerusuhan.
Tim pengacara, bersama 17 tokoh nasional sebagai penjamin, meyakinkan majelis hakim untuk memberikan penagguhan tersebut, pada Kamis (6/5). Dengan penangguhan tersebut, Jumhur pun dapat sementara keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian (Rutan Bareskrim Mabes Polri).
“Iya, benar. Hakim sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Pak Jumhur, yang diajukan oleh tim kuasa hukum,” begitu kata anggota pengacara Oky Wiratama, saat dihubungi, Kamis (6/5).
Oky menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan permohonan penahanan karena berbagai alasan. Termasuk, dikatakan Oky, pendapat hakim yang melihat Jumhur, sebagai orang tua yang memiliki balita.
“Dan ada sekitar 17 orang tokoh-tokoh yang ikut memberikan jaminan kepada hakim untuk penangguhan penahanan itu,” ucap Oky.
Oky mengatakan, para penjamin tersebut di antaranya, adalah Jimmly Asshiddiqie, dan Hamdan Zoelva mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK), dan mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramly. Akademisi Refly Harun, juga ikut sebagai penjamin. Beberapa aktivis hukum, dan hak asasi manusia seperti Andi Arief, Rachland Nashidik, juga Adhie Masardi, Paskah Irianto, juga turut menjadi penjamin.
Dari kalangan politikus, kata Oky, juga turut menjadi penjamin, seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantoro. Nama-nama tokoh masyarakat lainnya yang ikut menjamin penangguhan penahanan terhadap Jumhur, juga seperti Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Nugroho, Rizal Darma Putra, Muharraman Fachra, Wahyono, dan Adrianto. Setelah penangguhan penahanan ini, sidang lanjutannya akan digelar pada 10 Mei mendatang.
Jumhur, ditahan di Rutan Mabes Polri terhitung sejak 14 Oktober 2020. Penahanan tersebut, terkait dengan aksi penangkapan sejumlah aktivis KAMI yang dilakukan oleh kepolisian pada tahun lalu.
Penangkapan tersebut, terkait dengan tuduhan penyebaran kabar atau berita bohong yang mengancam terjadinya kerusuhan. Atas tuduhan tersebut, Jumhur ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan sejumlah pasaldalam KUHP, maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).