Selasa 04 May 2021 20:54 WIB

Pemutakhiran Ketentuan Komersial Langganan Gas Rumah Tangga

Kebijakan ini diharapkan bantu meringankan beban ekonomi pelanggan pada masa pandemi

Jaringan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terpasang di salah satu rumah di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Jaringan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terpasang di salah satu rumah di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mendukung target pemerintah dalam pengembangan jaringan gas bumi yang lebih luas dengan target 4 juta Sambungan Rumah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan pemutakhiran ketentuan komersial bagi Pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil. Hal ini sebagai bentuk konfirmasi komitmen dari pelanggan gas untuk terus mendapatkan berbagai keuntungan gas PGN. 

Dalam rangka untuk memastikan kelanjutan keberlangganan gas PGN, dilakukan pemutakhiran ketentuan apabila Pelanggan melakukan pembayaran gas setelah jatuh tempo pembayaran di tanggal 20. Ketentuan pembayaran tagihan gas setelah jatuh tempo pembayaran, yaitu dengan pengenaan Jaminan Pembayaran sebesar 2x Bulan pemakaian Gas dikalikan harga gas yang berlaku.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyaluran Gas yang memberikan berbagai kemudahan dalam penggunaan gas melalui pipa, keamanan karena tersedianya perangkat safety seperti keran gas di pipa instalasi dan layanan tim penanganan gangguan teknis dan contact center selama 24 jam. Pemakaian gas bumi PGN juga cermin gaya hidup modern karena penyaluran gas tanpa perlu tempat penyimpanan, minim kontak fisik, pembayaran tagihan pascabayar serta suplai yang tersedia selama 24 jam/7 hari.

Dalam keterangan tertulisnya, manajemen PGN mengungkapkan, dukungan pemulihan ekonomi untuk Pelanggan Rumah Tangga, yang termasuk dalam penerimaan bantuan sosial dari Pemerintah, juga diwujudkan dengan penetapan harga gas rumah tangga sesuai dengan kondisi pelanggan sebagaimana peraturan BPH yaitu kategorisasi RT-1. Selain itu, pemberian kebijakan untuk kategorisasi RT-1 juga diberlakukan untuk Pelanggan PGN yang memiliki daya listrik ≤ 900 watt atau Pelanggan yang menerima bantuan sosial untuk kesejahteraan dari Pemerintah (bansos masyarakat miskin). Dengan kebijakan tersebut, diharapkan membantu meringankan beban ekonomi Pelanggan pada masa pandemi ini.

Sektor Usaha Kecil Menengah yang menggunakan gas bumi sampai dengan 1.000 m3 per-Bulan juga mendapatkan kepastian dalam pengukuran volume gas yang digunakan. "PGN melakukan penyempurnaan metodologi volume pengukuran gas dengan mempertimbangkan tekanan gas yang dialirkan ke lokasi usaha Pelanggan," tulis rilis tersebut.

Dengan jaringan gas yang dioperasikan secara excellence, berbagai kebutuhan gas dengan variasi tekanan gas, dapat disediakan oleh PGN untuk mengembangkan usaha dengan tetap hemat biaya dan kepraktisan yang tidak ditemui di bahan bakar lainnya.

Seiring dengan dukungan PGN untuk terus melayani di era pandemi dan juga penyempurnaan pelayanan ke pelanggan, dilakukan beberapa langkah-langkah seperti digitalisasi pemantauan pemakaian gas menggunakan aplikasi PGN Mobile. Juga penambahan lokasi pembayaran tagihan gas yang minim kontak melalui e-commerce dan e-wallet, serta melakukan sinergi BUMN dengan Pegadaian yang memungkinkan Pelanggan melakukan pembayaran di seluruh Outlet Pegadaian konvensional dan syariah manapun.

Sampai saat ini terdapat kurang lebih 500.000 Sambungan Rumah (SR) Pelanggan Rumah Tangga yang menggunakan gas bumi yang disalurkan menggunakan jaringan gas di Indonesia. Dimana lebih dari 90 persen telah dikelola oleh PGN di sekitar 60 kabupaten/kota di Indonesia dari Aceh sampai dengan Sorong.

Penggunaan gas bumi tersebut menggunakan sumber gas domestik yang berlokasi di sekitar wilayah operasi PGN. Melalui penyaluran energi yang diproduksi dari dalam negeri tersebut, pada tahun 2020 telah disalurkan gas bumi sebanyak 73,2 juta m3 atau setara 57,7 ribu ton LPG, sehingga dapat menghemat subsidi energi negara setara dengan Rp. 405 miliar.

Program pengembangan jaringan gas yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2015 dan dioperasikan PGN sebagai Subholding Gas, berkontribusi sebanyak 346.630 Pelanggan dari total 461.325 Pelanggan PGN secara nasional. Program tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk terciptanya diversifikasi energi (bauran energi nasional) serta menurunkan impor bahan bakar.

Bertahap sejak tahun 2017, penerima program pengembangan jaringan gas KESDM ini telah berlangganan gas dan mendapatkan berbagai kemudahan antara lain disediakannya pipa instalasi hingga ke dapur, pemberian kompor gas yang spesifik untuk digunakan dengan gas bumi, serta pembebasan deposit berlangganan gas.

Sebagai Subholding Gas dan bagian dari Holding Migas Pertamina, PGN berkomitmen memberikan kontribusi terbaik melalui layanan gas bumi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Program jargas penting untuk mengurangi tingginya proporsi energi impor dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya pemulihan ekonomi pascapandemi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement