Jumat 07 May 2021 23:00 WIB

Belasan Preman Mengamuk di Tanjung Priok, Satu Warga Tewas

Polres Jakut menyebut tiga preman yang ditangkap di Tanjung Priok positif narkoba

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah tersangka berjalan menuju ruang tahanan (ilustrasi). Sebanyak 19 orang preman menyerang pengunjung kawasan Pela-Pela alias kafe remang-remang pinggir rel di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (2/5) pukul 02.30 WIB. Penyerangan yang berawal dari aksi pemalakan itu berakhir dengan tewasnya seorang pengunjung.
Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA
Sejumlah tersangka berjalan menuju ruang tahanan (ilustrasi). Sebanyak 19 orang preman menyerang pengunjung kawasan Pela-Pela alias kafe remang-remang pinggir rel di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (2/5) pukul 02.30 WIB. Penyerangan yang berawal dari aksi pemalakan itu berakhir dengan tewasnya seorang pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 19 orang preman menyerang pengunjung kawasan Pela-Pela alias kafe remang-remang pinggir rel di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (2/5) pukul 02.30 WIB. Penyerangan yang berawal dari aksi pemalakan itu berakhir dengan tewasnya seorang pengunjung. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menerangkan, penyerangan itu bermula ketika  dua preman itu memalak salah seorang pengunjung. Namun, pengunjung lainnya bernama Hanafi (53 tahun) menegur pelaku yang masih remaja itu. 

Kedua pelaku itu tak terima. Ia bersama 17 rekannya langsung menyerang para pengunjung. "Mereka menyerang secara membabi buta kepada pengunjung yang berada di lokasi tersebut," kata Guruh di Jakarta, Jumat (7/5). 

Saat penyerangan itu berlangsung, Hanafi mempertahankan diri. Hal itu ternyata membuat para pelaku semakin beringas. Mereka membacok Hanafi.

"Akhirnya korban dilukai dengan beberapa tikaman sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit akibat kehabisan darah," kata Guruh. 

Guruh mengatakan, anak buahnya sudah berhasil menangkap tiga pelaku. Turut diamankan barang bukti berupa dua bilah celurit. 

Ketiganya merupakan pelaku utama dalam penyerangan itu. Ketiganya adalah MH, TR dan DK. Dua di antaranya diketahui positif menggunakan narkoba. 

Adapun 16 pelaku lainnya masih buron. "Pelaku yang DPO identitasnya telah kami kantongi. Saat ini sedang dalam pengejaran," kata Guruh. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto Pasal 350 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement