Sabtu 08 May 2021 12:39 WIB

Menhub: Covid di Negara Tetangga Lebih Parah dari Indonesia

Menhub mengatakan kasus Covid-19 di negara tetangga lebih parah dari Indonesia

 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kasus Covid-19 di beberapa negara tetangga di Asia Tenggara tercatat lebih parah dibandingkan Indonesia, setelah merebaknya kembali penyakit dari virus SARS CoV-2 itu. Untuk itu, ia mengajak masyarakat ikuti anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan, termasuk larangan mudik lebaran.

"Beberapa tempat seperti Filipina harus lockdown berarti lebih parah dari Indonesia," kata Menhub ketika meninjau Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Sabtu (8/5).

Baca Juga

Menhub melanjutkan selain India yang terjadi kenaikan kasus secara eksponensial, saat ini virus corona kembali merebak di Filipina, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lainnya terjadi kenaikan kasus. Untuk itu, lanjut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19.

"Bagi mereka yang sekarang tinggal di Jakarta, kami anjurkan di rumah saja karena Insya Allah di rumah saja lebih aman dan sehat," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh moda transportasi. Larangan tersebut untuk menekan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan kembali melonjak saat musim puncak arus mudik Lebaran. Sebelum ada larangan, pemerintah memberlakukan pengetatan arus mudik yang dilaksanakan 22 April hingga 5 Mei, dan 18-24 Mei 2021.

Menhub pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik, terbukti dengan menurunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi termasuk sektor udara dan darat. Meski begitu, lanjut dia, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dapat bepergian khusus non-mudik untuk empat kriteria yakni keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil dan sakit, yang harus melengkapi persyaratan.

Semua keperluan nonmudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. Khusus angkutan darat, di DKI Jakarta layanan angkutan penumpang khusus non mudik itu hanya bisa dilalui di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur dan Terminal Kalideres di Jakarta Barat dengan armada bus khusus bertanda stiker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement