Selasa 11 May 2021 20:46 WIB

KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai yang tak Lulus TWK

KPK bantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan TWK dinonaktifkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal tersebut disampaikam meenyusul bocornya surat keputusan (SK) terkait nasib 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. Dia mengatakan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK tersebut.

Ali mengonfirmasi bahwa KPK telah menyampaikan salinan hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing. Dia melanjutkan, hal itu agar hasil tersebut dapat disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan TMS tersebut.

Ali mengatakan, salinan SK tersebut telah disampaikan mulai Selasa (11/5) ini. Sedangkan SK yang dimaksud diputuskan berdasarkan rapat yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pejabat struktural pada Rabu (5/5) lalu.

Dia menjelaskan, SK meminta agar para pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Dia berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," katanya.

Sementara, surat keputusan yang dimaksud bernomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin mewakilkan Ketua Firli Bahuri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement